Melalui Komsos Masyarakat Serahkan Senjata Api Pada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani

    Melalui Komsos Masyarakat Serahkan Senjata Api Pada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani

    SINTANG KALIMANTAN BARAT

    – Melalui kegiatan konunikasi sosial (Komsos) yang baik dengan masyarakat, Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani mendapatkan sejata api rakitan jenis Bowman yang diserahkan secara sekarela oleh masyarakat setempat kepada Danpos Kampung Jasa Sertu Taufiqillah di Desa Jasa, Dusun Wak Batu Ampar, Kecamatan Ketunggau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar, Minggu (07/08/2022).

    Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kegiatan Satgas Pamtas ini salah satunya melaksanakan komsos dengan masyarakat.

    “Melalui kegiatan tersebut diharapkan bisa mendapatkan informasi penting salahsatunya adalah masih terdapat masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, ” tuturnya.

    Lebih lanjut dikatakan, kegiatan Satgas selain melaksanakan pengamanan dan patroli perbatasan juga melaksanakan kegiatan komsos dengan masyarakat. Dari kegiatan tersebut dapat membantu untuk mendapatkan informasi-informasi penting termasuk salah satunya adalah informasi mengenai masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan.

    Penyerahan senjata api rakitan tersebut bermula saat Danpos Kampung Jasa SSK III Sertu Taufiqillah bserta satu anggota pos melaksanakan kegiatan anjangsana ke wilayah desa binaan. Selanjutnya melalui kegiatan tersebut didapati salah satu warga yang menyampaikan bahwa masih menyimpan senjata api rakitan jenis Bowman. “Masih minimnya pemahaman masyarakat tentang peraturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api membuat warga enggan untuk menyerahkan senjata api yang dimilikinya, ” jelas Dansatgas.

    Dansatgas menjelaskan, peredaran senjata api ilegal dan rakitan di Negara Indonesia telah diatur melalui Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Akan tetapi, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api ilegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik, ” imbuhnya.

    “Selanjutnya melalui komunikasi yang baik dan juga pemberian pemahaman tentang bahayanya menyimpan senjata api rakitan. bapak U (41) bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan tersebut secara sukarela kepada Danpos Kampung Jasa, ” Ujarnya. (Dispenad)***

    sintang kalimantan barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Wings Air Terbang Perdana di Bandara Jenderal...

    Artikel Berikutnya

    Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Ikuti Kami